Okto Malik

Melihat masalah dalam kacamata yang berbeda, dengan dukungan data dan fakta. Spy bisa memperkaya wawasan diri, serta pembaca

author

Tim Mawar Cikal Bakal Densus 88

Leave a Comment
Berric Dondarrion

"LSM sudah terbiasa bekerja berdasarkan pesanan proyek dengan menerima dari dana funding agency (lembaga-lembaga keuangan) internasional. Funding agency sengaja dibentuk oleh koorporasi (perusahaan-perasaan) asing yang menyediakan dana tak terbatas untuk bisa mempertahankan dan mengembangkan bisnisnya. Caranya dengan mengibarkan panji-panji demokrasi, HAM, antikorupsi, lingkungan hidup, dan lain-lain."

- "Kritik Terhadap Kaum Post Marxist”, 1997, James Petras, sosiolog dari Universtias Binghampton, Amerika Serikat.
Kita sudah mengetahui bersama bahwa LSM/NGO/Ornop yang sekarang sedang ribut masalah penangkapan teroris oleh aparat keamanan tahun 1998 adalah organisasi yang menerima dana asing; menjalankan agenda asing; dan yang paling penting selalu membuat laporan tentang Indonesia kepada donatur asing mereka, baik donatur berupa lembaga donor maupun negara. Dalam hal penolakan mereka terhadap Prabowo tentu saja sangat patut diduga para LSM/NGO tersebut sedang menjalankan agenda Amerika yang jauh-jauh hari sudah menyatakan penolakan terhadap Prabowo. Sungguh menggelikan, apa hak Amerika menentukan siapa pemimpin yang dianggap layak oleh rakyat Indonesia? Bukankah esensi kebebasan dan demokrasi adalah kita berhak menentukan nasib sendiri dan menentukan kondisi atau keadaan bagi diri kita?

Karena kita tidak bisa mempercayai penilaian NGO/LSM yang menolak Prabowo karena tersangkut peristiwa penangkapan teroris dan dalam operasi yang sama namun dilakukan oleh pasukan lain tampaknya telah terjadi eksekusi mati terhadap teroris yang tertangkap maka kita harus melakukan penelaahan sendiri menggunakan logika dan nalar objektif yang jernih tanpa pretensi apapun.

Dari dokumen dan kesaksian pihak militer terungkap bahwa Operasi Penangkapan Setan Gundul bermula dari adanya serangkaian bom di Jakarta, termasuk ledakan di Tanah Tinggi karena bom yang sedang dirakit tidak sempurna dan meledak sebelum waktunya. Dari hasil penelusuran aparat keamanan di lokasi, ditemukan daftar nama anggota PRD yang terlibat pengeboman sebelumnya dan donatur mereka yang tidak lain adalah Sofjan dan Jusuf Wanandi dari CSIS. Ditemukan juga dokumen yang menerangkan bahwa tujuan pengeboman adalah menciptakan teror massal sehingga menghalangi berlangsungnya Sidang Umum MPR tahun 1998. Berdasarkan temuan daftar nama itu Panglima ABRI di bawah Feisal Tandjung yang kemudian dilanjutkan penggantinya, Wiranto membuat tim anti teroris yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menanggulangi bahaya, yang mana termasuk Tim Mawar dari Kopassus. Pasukan gabungan ini segera bergerak sesuai tim masing-masing untuk menangkap nama-nama yang disebut dalam dokumen Tanah Tinggi, yang mana belakangan sembilan nama yang ditangkap Kopassus dilepas hidup-hidup sedangkan yang ditangkap tim pasukan lain tidak ketahuan keberadaannya dan patut diduga sudah dieksekusi di tempat.

Dari sisi sejarah pembentukan pasukan ad hoc untuk Operasi Penangkapan Setan Gundul tersebut kita melihat kemiripan sejarahnya dengan pembentukan Detasemen Khusus 88/Densus 88, sebuah satuan khusus Kepolisian RI dengan tugas menanggulangi terorisme di Indonesia; dan sama seperti pasukan ad hoc tahun 1998, Densus 88 juga dibentuk oleh Presiden Megawati setelah terjadinya Bom Bali. Dalam melaksanakan tugasnya, operasi Densus 88 juga sama seperti pasukan Ad Hoc tahun 1998, yaitu bersifat preventif atau mencegah terjadinya tindak pidana terorisme sebelum terjadi menggunakan informasi intelijen (jadi tidak ada bukti kuat) dengan melakukan penggebrekan lokasi terduga teroris yang biasanya berakhir dengan terduga teroris ditembak mati di tempat. Dari sisi penegakan HAM tindakan Densus 88 tentu saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar HAM, namun anehnya kenapa negara-negara adidaya dan raja diraja bidang HAM dan demokrasi tidak mengecam Indonesia karena membunuh orang tanpa proses pengadilan?

Bukan saja Amerika, Uni Eropa dan negara barat lain yang biasanya mempolitisasi kondisi HAM di Indonesia tidak mengecam pembunuhan tanpa proses pengadilan oleh Densus 88, akan tetapi  pembentukan dan pelatihan Densus 88 juga dibiayai oleh pemerintah Amerika  dan Australia dengan pelatih berasal dari instruktur CIA, FBI, Secret Service. Demikian juga peralatan tempur dan alat lain yang digunakan Densus 88 berasal dari Amerika supaya Indonesia bisa memerangi terorisme di negara ini. Melihat konsteks saat itu di mana Amerika dan sekutunya sedang berperang melawan terorisme (war on terror) maka bantuan mereka kepada Indonesia untuk membentuk pasukan anti teror memang dapat dimengerti. Dalam hal ini terbukti Amerika dan sekutunya memahami bahwa ada kondisi khusus di mana demi mengamankan rakyat dan negara, aparat pemerintah tidak bisa terikat pada aturan hukum yang berlaku termasuk penegakan HAM, atau singkatnya HAM sebagaimana hak lain bisa dikesampingkan demi kepentingan yang lebih banyak.

Apabila kita menempatkan situasi teror dan chaos tahun 1998 dalam situasi hari ini atau hari-hari pasca Bom Bali maka sulit dibayangkan bahwa Wiji Thukul dan rekan-rekan PRDnya akan dibiarkan hidup; dan sulit dibayangkan kematian mereka akan menjadi polemik secara nasional seperti hari ini. Protes kecil-kecilan dari LSM seperti Kontras mungkin ada, akan tetapi kematian mereka tidak akan menjadi agenda utama bagi Kontras, PBHI-Setara Institute dan kawan-kawan. Ini adalah fakta! Coba periksa mana ada mereka mempermasalahkan kematian teroris korban Densus 88 secara berkepanjangan? Protes mereka biasanya hanya berlangsung saat kejadian akan tetapi lama-kelamaan dilupakan. Tidak ada kampanye "melawan lupa" bagi korban Densus 88, ini juga fakta.

Lantas mengapa tindakan Tim Mawar Kopassus dan pasukan lain tahun 1998 kemudian dipermasalahkan hari ini? Karena tahun 1998 Amerika sedang dalam keadaan tentram, mereka sudah lama tidak merasakan teror di dalam negeri karena sejak Inggris ditendang tidak ada lagi pihak luar yang bisa mengancam Amerika. Kesombongan khas Amerika dengan gaya koboy dan HAMnya menyebabkan mereka mempolitisasi tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Indonesia. Nah, setelah 9/11 baru mereka kena batunya, dan bagaimana reaksi mereka? Justru lebih represif dan brutal dari yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman komunis PKI dan komunis PRD, mulai dari penyadapan oleh NSA; memenjarakan orang asing di negara asing tanpa batas waktu dan tanpa pengadilan di penjara Guantanamo yang masih berlangsung sampai hari ini; sampai program bernama FEMA's CAMP dan "Prolonged Detention" yang bisa menahan orang hanya dengan laporan intelijen dan menolak melepas tahanan sekalipun ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan harus dilepaskan. Ini fakta bahwa pendekatan keamanan memang lebih benar dalam mengelola negara dibanding pendekatan kebebasan, dan bahkan negara yang mengagung-agungkan demokrasi dan HAM seperti Amerika mengakui kebenaran tersebut.

Read More

LSM Anti Prabowo Adalah Antek Asing

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Beberapa waktu belakangan ini berbagai LSM atau NGO di Indonesia antara lain PBHI, YLBHI, Kontras dan lain-lain mulai menyuarakan keprihatinan mereka atas pencapresan Prabowo yang menurut mereka telah melakukan pelanggaran HAM karena menculik dan menghilangkan aktivis. Rasa keprihatinan tersebut melahirkan sebuah sikap penolakan terhadap pencapresan Prabowo. Tentu saja sebenarnya sikap mereka tersebut sudah salah alamat mengingat Komnas HAM sendiri pada tahun 2006 telah menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap Tim Mawar dari Kopassus (yang mana Prabowo adalah Danjennya) sudah dilepas hidup-hidup, sedangkan sisanya yang masih belum kembali sampai sekarang ditangkap oleh pasukan lain. Dengan demikian penolakan LSM atau NGO ini sendiri sebenarnya telah melanggar HAM Prabowo karena mereka telah memperlakukan Prabowo seolah bersalah padahal belum ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Prabowo bersalah, dan perlu ditegaskan bahwa pensiun dini Prabowo adalah bukan berdasarkan putusan Mahkamah Militer terhadap Prabowo, melainkan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan yang memeriksa anggota Tim Mawar dan bukan Prabowo.

Tapi seharusnya sikap LSM atau NGO tersebut dapat dibenarkan mengingat mereka berfungsi sebagai lonceng peringatan manakala terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia atau oknum dalam pemerintah Indonesia atau pihak swasta. Mereka bersama dengan lembaga pengawas HAM bentukan resmi pemerintah, Komnas HAM acap menjadi benteng perlindungan bagi rakyat-rakyat kecil. Jadi sikap tegas yang berlebihan tersebut sudah merupakan keharusan bukan? Sayangnya dalam setiap bertindak NGO atau LSM tetap harus bergerak di dalam koridor hukum yang berlaku, bila tidak maka mereka tidak ada beda dari Wiji Thukul dan "aktivis radikal" lain yang sengaja menciptakan kerusuhan dan kekisruhan demi memaksakan tujuan mereka sekalipun harus melakukan pengeboman di mana-mana.

Tulisan ini sendiri tidak akan banyak membahas sikap NGO dan LSM terhadap Prabowo karena menurut saya dalam hal apapun mereka tidak memiliki bukti dan kasus yang kuat untuk melawan Prabowo selain bertindak semata-mata berdasarkan kebencian dan prasangka negatif. Tulisan ini akan membahas mengenai para NGO dan LSM tersebut secara umum supaya kita bisa melihat motivasi mereka yang sebenarnya. Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa 90% LSM-LSM di Indonesia sebagaimana dicatat oleh Depdagri pada tahun 2002 berjumlah 13.500 menerima dana-dana pihak asing, terutama Amerika Serikat. Counterpunch membeberkan bahwa NGO/LSM dibiayai oleh Amerika bertujuan sebagai alat menyebarkan kebijakan Amerika Serikat di negara tersebut. Demikian pula dengan Jacob Levich menulis bahwa LSM memainkan peran dalam perubahan rezim yang direkayasa Amerika sebagaimana digariskan dalam National Security Strategy. Atas praktek yang masih berlanjut hingga hari ini tersebut, Nurjaman Center for Indonesian Democray (NCID) menyesalkan maraknya LSM Indonesia yang dibiayai asing dan karena itu tidak jelas kredibilitasnya dalam memberikan keterangan-keterangan terkait proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia dan dalam hal ini LSM-LSM Indonesia tersebut lebih sering menjadi kendaraan negara asing untuk ikut campur dalam pemerintahan Indonesia.

Perlu dicatat bahwa jatuhnya Pak Harto, pendirian Partai Rakyat Demokratik tidak bisa dilepaskan dari "donasi" sebesar US 26 juta dari administrasi presiden Clinton kepada LSM-LSM Indonesia dengan tujuan menjatuhkan Pak Harto dengan segala cara apapun, khususnya dengan agitasi massa dan provokasi. Demikian pula kejatuhan Pak Harto tersebut tidak bisa dilepaskan dari uang sebesar US 300,000 yang diterima oleh Goenawan Mohamad untuk membangun Institut Studi Arus Informasi/ISAI dan Kelompok Utan Kayu serta beberapa organisasi lain yang tugasnya adalah melakukan berbagai provokasi dan agitasi untuk menghancurkan kredibilitas Orde Baru sekalipun harus bergabung dengan kaum komunis, menurut saya pilihan tersebut sebenarnya ironis mengingat tahun 1960an seorang Goenawan Mohamad justru adalah seorang anti komunis yang gigih. Sekedar informasi ISAI adalah penerbit buku yang memuat fitnahan terhadap Pak Harto berjudul Dalih Pembunuhan Massal oleh John Rossa yang membuat buku berdasarkan teori Weirtheim yang sudah tidak diakui kebenarannya di belahan manapun.Lebih lanjut, NCID memberi contoh bahwa donatur terbesar Kontras adalah Kairos, sebuah lembaga berbasis di Kanada yang menulis di situsnya bahwa Kontras tidak akan bisa mempertahankan perannya di Indonesia tanpa sokongan dana Kairos. Demikian pula Imparsial yang memiliki afiliasi dengan HIVOS  yang memberi donasi melalui Yayasan Indonesia untuk kemanusiaan. Ketika para LSM Indonesia ini membutuhkan bantuan asing, di situ lah independensi mereka hilang demikian menurut NCID, dan penulis artikel ini setuju. Tidak heran apabila Haris Azhar dari Kontras sering mengunjungi Uni Eropa dan berbagai belahan barat untuk memberikan informasi mengenai Indonesia khususnya tentang pelanggaran HAM yang antara lain dimaksudkan untuk menjaga aliran donasi dari luar negeri supaya tetap masuk ke dalam Kontras. Demi menjaga donasi tersebut maka Kontras harus membuat kesan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih sangat suram dan menyedihkan.

Ada pula indikasi sebagaimana disampaikan oleh Staff Ahli Kementerian Dalam Negeri, Roydonnyzar Moenek terkait temuan data bahwa donasi dari berbagai lembaga donor asing kepada LSM Indonesia tersebut adalah dalam rangka pencucian uang haram, sehingga LSM Indonesia adalah tempat pencucian uang bagi orang-orang asing. Untuk itu pemerintah ingin mengaudit donasi-donasi yang diterima oleh LSM-LSM di Indonesia, yang tentu saja ditolak dengan keras. Patut dicatat juga bahwa LSM Indonesia menerima dana asing sejak tahun 1970an melalui dana USAid, dan hal ini sesuai dengan buku Ideal Illusions - How the US Government Co-opted Human Rights yang menyebutkan bahwa sejak tahun 1970 Amerika telah menggunakan HAM sebagai senjata ideologis Amerika.

Selanjutnya Sudomo pada tahun 1992 sudah memperingati LBH Jakarta dan Walhi untuk tidak menerima donasi asing atau bantuan asing untuk mencemarkan nama Indonesia. Demikian pula pada tahun 1996, Mendagri Yogie SM mensinyalir bahwa ada LSM menghembuskan citra buruk pemerintah Indonesia ke dunia internasional. Berdasarkan keterangan Sudomo dan Yogie SM tersebut maka dapat diduga bahwa LSM-LSM Indonesia bukanlah pihak yang pasif dalam masalah penerimaan donasi dari donatur asing tersebut, sebab mereka juga aktif ke luar negeri untuk menceritakan semua cerita keburukan dan horor di Indonesia dengan harapan menerima donasi, sebagaimana yang terjadi pada akhir Agustus 1991 di mana Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial menyampaikan sebuah makalah tentang Indonesia dengan membawa beberapa isu antara lain Waduk Kedung Ombo, larangan becak untuk fasilitasi mobil mewah, dan penangkapan ikan di Papua merusak lingkungan. Framing yang dilakukan NGO untuk menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri tersebut masih berlangsung sampai sekarang seperti yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyampaikan makalah kepada Uni Eropa yang berisi isu-isu yang telah diframing sedemikian rupa sehingga menggambarkan seolah terjadi berbagai kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Papua selama lima tahun terakhir dan tahun 2013 saja terjadi 22 kasus.

Bayangkan ini sejenak, katakanlah benar terjadi kekerasan terhadap wartawan di Papua, lantas mengapa AJI tidak melapor kepada otoritas Indonesia seperti polisi, presiden, DPR, DPRD Papua, Komnas HAM, ombudsman dan lain sebagainya tetapi justru melapor kepada Uni Eropa???? memangnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara bagian Uni Eropa? Apa yang dilakukan AJI di sini tidak lepas dari pertarungan perebutan donasi yang terjadi di antara LSM-LSM Indonesia beberapa tahun terakhir, di mana karena penegakan HAM Indonesia telah sering dipuji-puji pada beberapa forum internasional sehingga persentase donasi donatur asing untuk masalah HAM sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya karena NGO/Ornop yang seksi sekarang adalah yang bergerak di bidang anti korupsi karena fokus para donatur di Indonesia adalah isu korupsi. Oleh karena itu untuk menjamin kelancaran donasi maka AJI perlu menciptakan framing sedemikian rupa bahwa Indonesia masih negara anti penegakan HAM, Indonesia adalah negara gelap yang selalu melanggar HAM khususnya kepada jurnalis di Papua, dan bahwa Indonesia adalah negara biadab yang tidak menghormati HAM. Ini sungguh menyedihkan, seorang mantan pengurus AJI bahkan dengan bangga dan membusungkan dada mempertanyakan mengapa mereka tidak boleh menerima donasi asing?

Standar Ganda Ornop Indonesia

Ketergantungan LSM/Ornop/NGO Indonesia terhadap donasi asing sedikit banyak menjawab pertanyaan mengapa mereka diam saja saat Papua Nugini yang merupakan negara protektorat Australia membakar perahu nelayan Indonesia dan memerintah mereka berenang yang mengakibatkan lima di antaranya hilang karena tenggelam. Begitu juga mengapa mereka diam saja dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Australia kepada para pengungsi dengan menolak memberikan suaka yang merupakan hak asasi mereka dan bahkan berbuat rasis dan membakar tangan pengungsi dalam perjalanan ke Indonesia. Apakah LSM seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, PBHI dan lain-lain akan diam saja bila pemerintah Indonesia yang melakukan hal yang sama?

Demikian pula dengan berbagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebagaimana dibocorkan oleh situs Wikileaks dimana terbukti Amerika melakukan pelanggaran HAM besar-besaran kepada tahanan di Guantanamo Bay, pelanggaran HAM di Irak dan Afganistan melalui Catatan Harian Perang Irak dan Catatan Perang Afganistan atau pembunuhan oleh tentara Amerika kepada wartawan Irak yang diberi judul Collateral Murder. Rasanya saya tidak pernah mendengar bahkan menemukan rilis pers atau berita yang menyatakan NGO/Ornop di bidang HAM yang hidup di Indonesia namun menerima dana asing tersebut mengecam pelanggaran hukum perang (humaniter) dan pelanggaran HAM yang dilakukan Amerika dan sekutunya. Hal ini tentu berbeda dengan semangat mereka yang terus mendorong petinggi-petinggi ABRI/TNI dibawa ke tribunal internasional untuk penjahat perang karena kasus di Timor Leste setelah jajak pendapat, atau Kontras yang sampai hari ini terus melakukan insuniasi untuk membawa Prabowo ke pengadilan HAM untuk apa yang terjadi tahun 1998 walaupun terbukti Komnas HAM sudah melepas Prabowo dari semua kesalahan.

Sebagaimana dikatakan oleh Indra J Piliang dalam beberapa twitnya beberapa waktu silam bahwa terdapat bahaya dengan framing-framing ala LSM seperti ICW dan Kontras apalagi mereka sering menerapkan standar ganda tergantung standar para donatur sebab LSM tersebut harus pintar-pintar memainkan isu  yang disenangi oleh para donatur asing dan funding agency. Bila dimainkan dengan baik maka tidak berlebihan bila dikatakan untuk cepat kaya maka seyogyanya membuat LSM di bidang demokrasi, lingkungan, HAM, anti korupsi dan lain-lain, kemudian menciptakan berbagai framing media dan kemudian meminta donasi kepada para donatur asing yang budiman, karena itu tidak heran, meminjam istilah Indra Piliang, ada beberapa orang yang pekerjaannya adalah "beternak LSM". Selain itu Indra Piliang juga mencatat bahaya dari LSM binaan asing tersebut adalah mereka sering mendorong banyak sekali undang-undang pesanan  asing dan tentu saja korupsi di kalangan LSM sangat besar, misalnya dana Pemilu 1999 dan dana bencana Aceh dan daerah lain.

Sejujurnya yang lebih menyedihkan dari fakta bahwa Indonesia hari ini telah mengalami dereformasi selama 15 tahun, adalah fakta bahwa Indonesia dikuasai oleh LSM-LSM kaki tangan asing yang terus menerus mengacau negeri ini demi dolar.

Read More

Komnas HAM: Tolak Jokowi si Pelanggar HAM!!

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Hari ini Komnas HAM mengeluarkan sebuah pernyataan terkait pemilu dan capres yang sebenarnya menurut saya kurang elok dan kurang cakap sebab dengan mengeluarkan pernyataan seperti itu berarti Komnas HAM sudah berlaku seperti NGO atau organisasi di luar pemerintah padahal Komnas HAM adalah bagian dari pemerintah dan karena itu dibiayai APBN yang tugasnya adalah mengawasi penegakan hak asasi manusia di Indonesia dan bukan yang lain termasuk mengurusi pemilu, tapi karena dari awal Komnas HAM memang lebih mirip NGO atau LSM ketimbang lembaga pemerintah yang memiliki wibawa dan kecermatan dalam bertindak namun kita terima saja karena toh pernyataan tersebut sudah dikeluarkan dan tidak bisa ditarik kembali. Namun saya mau menekankan sekali lagi fungsi Komnas HAM adalah mengawasi penegakan HAM di Indonesia dan bukan untuk berpolitik.

Apa pernyataan Komnas HAM tersebut? Pernyataan mereka adalah rakyat Indonesia harus menolak calon presiden pelanggar HAM. Tidak elok bukan hanya karena dalam kapasitas sebagai organ negara Komnas HAM yang seharusnya netral menghadapi pemilu mendatang justru mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap capres tertentu yang tentu saja kontraproduktif dengan tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan pengawasan terhadap penegakan dan penghormatan dan nilai-nilai HAM di Indonesia. Bila Komnas HAM adalah LSM seperti Kontras maka pernyataan penolakan terhadap capres pelanggar HAM dapat diterima karena Kontras memang dibayar oleh Amerika untuk menyingkirkan semua orang yang dapat menghalangi cengkraman Amerika terhadap negara seperti Indonesia, tapi Komnas HAM faktanya bukanlah LSM atau NGO yang dibayar oleh Amerika melainkan lembaga negara yang dibiayai oleh APBN sehingga dalam hal apapun sesungguhnya pernyataan mereka untuk menolak capres tertentu sudah melampaui wewenang mereka.

Namun demikian mari kita bahas substansi dari isi pernyataan Komnas HAM hari ini, yaitu "Tolak capres Pelanggar HAM". Siapa capres yang dimaksud oleh Komnas HAM? Apakah Prabowo? Kemungkinan besar bukan karena sudah jelas Laporan Komnas HAM tahun 2006 sendiri sudah mengatakan penangkapan orang-orang tahun 1997-1998 adalah sebagai bagian dari operasi resmi negara dan dalam hal ini orang-orang yang ditangkap pasukan Tim Mawar dari Kopassus berjumlah sembilan orang dan semua orang yang ditangkap tersebut sudah kembali hidup-hidup sementara orang lain yang tersisa ditangkap oleh pasukan lain, dan karena Prabowo hanya bertanggung jawab atas tindakan Kopassus maka nasib orang yang masih hilang bukan tanggung jawab dia sehingga tidak ada persoalan apakah Prabowo melanggar HAM atau tidak.

Faktanya, budayawan reformis yang sangat dihormati, Emha Ainun Najib berkali-kali pasang badan untuk melindungi Prabowo karena menyakini bahwa tidak ada bukti keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM apapun dan dalam Kerusuhan Mei 1998. Tentang keyakinan ini hasil penelitian pribadi saya juga menemukan bahwa Prabowo memang kambing hitam dari Kerusuhan Mei 1998 yang digerakan dan dikendalikan oleh Benny Moerdani dan CSIS yang jauh-jauh hari sebagaimana disaksikan oleh Salim Said sudah menyusun rencana menjatuhkan Presiden Soeharto dari kursinya melalui kerusuhan massal. Kerusuhan untuk menjatuhkan lawan adalah spesialisasi CSIS sejak Ali Moertopo, guru Benny Moerdani masih hidup, sehingga hanya CSIS yang dapat menggerakan dan mempunyai motivasi meletuskan kerusuhan Mei 1998.  Benny tentu saja memiliki dendam tersendiri kepada Prabowo ketika Prabowo yang masih berpangkat kapten menyerang kebijakannya yang bermaksud mendeislamisasi angkatan bersenjata termasuk melarang sholat. Selengkapnya akan saya uraikan pada hari ulang tahun Kerusuhan Mei 1998 yang akan berlangsung beberapa hari lagi.

Fakta di atas juga diamini oleh Fakhrudin, Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum HIM 1999-2001 yang intinya mengingatkan bahwa umat Islam jangan gampang terprovokasi oleh propaganda anti Prabowo karena Prabowo memiliki peran besar melindungi umat Islam saat militer Indonesia di bawah kendali Benny Moerdani dari CSIS cenderung anti-Islam, pernyataan Fakhrudin tersebut antara lain:

“Jangan gampang dikecoh sebab umat Islam Indonesia sejatinya berutang budi kepada Prabowo. Prabowo adalah prajurit yang secara terbuka berani berhadapan dengan faksi militer yang fasis dan anti Islam, di bawah mendiang Benny Moerdani. Prabowo-lah yang berani mengambil risiko di saat kelompok Moerdani tengah kuat-kuatnya. Dia tak rela umat Islam terus dikorbankan demi kepentingan politik mereka,” Mengenai isu penculikan menurut Fakhrudin hanya dagangan politik pihak PDIP saja, padahal PDIP sebenarnya tidak benar-benar memiliki kepedulian kepada penegakan HAM, dan terbukti ketika tahun 2009 berkoalisi dengan Gerindra yang mana Prabowo menjadi cawapres bersama Megawati, tidak ada seorangpun dari PDIP yang mempersoalkan; belum lagi puluhan kasus pelanggaran HAM oleh Megawati seperti DOM di Aceh; Munir dan lain-lain yang sampai hari ini belum selesai. Perlu saya tambahkan bahwa Wiji Thukul adalah anak buah Budiman Soejatmiko di PRD, dan buktinya Budiman juga tidak peduli ketika Prabowo menjadi cawapres Megawati.

Nah, kalau "Capres Pelanggar HAM" yang dimaksud Komnas HAM bukan Prabowo, lantas siapa? Untungnya capres saat ini hanya ada dua, yaitu Prabowo dan Jokowi mengingat belum ada kepastian apakah Demokrat akan bergabung dengan PDIP atau membentuk poros sendiri dan mencalonkan Pramono Edhie-Abraham Samad sebagaimana bocoran Ruhut kemarin. Bila bukan Prabowo maka dapat dipastikan capres pelanggar HAM yang dimaksud oleh Komnas HAM adalah Joko Widodo alias Jokowi, capres PDIP. Tapi benarkah Jokowi adalah pelanggar HAM?

Baru beberapa bulan lalu menjelang berakhirnya Desember 2013, Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sendiri menyatakan bahwa Jokowi telah melanggar hak asasi manusia terkait penggusuran di Taman Burung, Pluit, Jakarta Utara. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Jokowi antara lain upaya menggusur warga saat subuh dengan merangsek ke rumah warga dan berdalih ada penjahat di lingkungan warga untuk menyisir, tapi ternyata tidak ada dan karena itu Komnas HAM menyatakan Jokowi pembohong; kedua pelanggaran HAM terjadi karena penggusuran dilakukan secara represif dan bukan persuasif.

Terkait penggusuran di atas, yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran HAM bukan hanya Komnas HAm tapi juga Febi Yonesta, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menyatakan terjadi penangkapan dan pemukulan terhadap dua aktivis bantuan hukum dan tiga orang warga korban penggusuran. Tidak tanggung-tanggung, LBH Jakarta menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (gross violation of human rights). Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh PBHI, lembaga advokasi HAM pecahan LBH Jakarta sebagaimana dilansir ketuanya Agustinus Poltak Sinaga bahwa terjadi pelanggaran HAM sehubungan dengan penggusuran warga di Waduk Pluit.

Sebagai tambahan informasi faktanya adalah bahwa pernyataan Komnas HAM bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM bukan terjadi pada bulan Desember 2013 saja, melainkan juga terjadi beberapa bulan sebelumnya, yaitu bulan Mei 2013, di tempat yang sama dan dengan tujuan yang sama, yaitu menggusur warga permukiman liar di Waduk Pluit. Berdasarkan fakta-fakta ini maka sesungguhnya tidak ada keraguan sedikitpun bahwa Jokowi adalah capres pelanggar HAM, dan lagipula pelanggaran HAM Jokowi sangat kasat mata dan sudah disaksikan oleh tiga lembaga advokasi HAM terkemuka, yaitu Komnas HAM, LBH Jakarta dan PBHI.

Namun demikian, bila kita teliti lebih lanjut, pada faktanya pelanggaran HAM yang dilakukan Jokowi bukan terbatas pada penggusuran warga secara represif saja akan tetapi juga dalam banyak hal, misalnya yang dilakukan oleh pasukan dunia maya pimpinan Kartika Djoemadi yang berusaha membungkam pendapat-pendapat mengenai Jokowi yang dinilai tidak menguntungkan, ini jelas pelanggaran HAM karena Jokowi dan pasukan siluman bernama Jasmev tersebut berusaha untuk membungkam kebebasan berpendapat dan membungkam hak warga negara atas informasi. Selain itu, tuduhan bahwa Jokowi pelanggar HAM juga datang dari ketua Serikat Pekerja, Said Iqbal yang mengecam Jokowi karena memberi upah murah serta mendukung pengusaha sehingga menekan kehidupan pekerja/buruh dan dengan demikian melanggar HAM mereka.

Bila melihat rekam jejak di atas maka terbukti bahwa Jokowi adalah capres pelanggar HAM yang dimaksud oleh Komnas HAM sehingga pencapresan Jokowi harus ditolak. Saya memang tidak mendukung Komnas HAM menjadi sekedar NGO atau LSM kelas rendah karena ikut campur urusan lembaga negara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan mereka, namun dalam beberapa hal saya setuju bahwa kita harus menolak dan jangan memilih Jokowi karena bukan saja dia adalah capres pelanggar HAM, tetapi juga capres yang terbukti korupsi mulai dari kasus KJS; pengadaan Bus Transjakarta oleh mantan tim suksesnya yang penuh unsur korupsi, kolusi dan nepotisme; dan menaikan NJOP rumah Ahok yang super elit di Pantai Mutiara hanya 57% sementara daerah lain termasuk yang dihuni orang miskin kenaikan NJOP bisa mencapai antara 120% sampai 300%. Selain itu faktanya Jokowi bukan pemimpin yang cakap, bukan saja dia gagal total di Solo maupun Jakarta tetapi juga Jokowi komunikator yang buruk, pembohong, gampang ingkar janji dan tidak bertanggung jawab.

Selamatkan Indonesia dari Jokowi.

Read More

Iklan RIP Jokowi Buatan Tim Jokowi

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Hari ini ada berita heboh, yah sebenarnya menurut saya biasa saja tetapi menjadi heboh di kalangan Jokowi dan tim suksesnya, yaitu beredarnya gambar orbituary atau pengumuman atas nama Jokowi  dilengkapi nama yang selama ini disebut sebagai nama China Jokowi. Tidak kurang sampai Jokowi sendiri memberikan komentar atas iklan tersebut yaitu keterlaluan dan sudah di luar batas, atau yang kira-kira memiliki arti sama, karena saya lupa persisnya Jokowi mengatakan apa. Secara alamiah tentu saja tudingan pelaku diarahkan kepada tim saingan Jokowi, siapa lagi kalau bukan tim Prabowo sebagai satu-satunya capres yang dianggap dapat menyaingi Jokowi.

Ceritapun bertambah dengan seolah orbituary tersebut dimaksudkan untuk mengancam jiwa dan keselamatan Jokowi. Namun tentu saja apakah tim Prabowo atau Gerindra senaif itu? Apakah mereka tidak bisa melihat bahwa membuat gambar seperti itu bisa menyerang balik mereka? Tentu saja pasti mereka bisa memperhitungan dan melihat rekam jejak selama ini dimana meme atau gambar buatan Gerindra untuk melawan Jokowi biasanya lebih bersifat sarkastik tapi tetap memiliki dasar misalnya angka statistik korupsi PDIP dan statistik kebolosan anggota PDIP di DPR yang memang sesuai fakta di lapangan, maka saya bisa yakin bahwa tidak mungkin tim Gerindra yang melakukannya, tidak mungkin mereka sebodoh itu.

Kemudian saya mengingat kejadian awal tahun ini di mana Jokowi melontar isu bahwa dia disadap dan mau dibunuh dengan cara diledakan. Isu penyadapan belakangan terbukti hanya kebohongan dari Jokowi yang terbukti dari fakta bahwa Jokowi tidak mampu menunjukan satupun alat penyadap yang konon dia temukan; selain itu terbukti juga bahwa tidak pernah ada rencana meledakan Jokowi, yang terjadi adalah kapal yang akan ditumpangi Jokowi terbakar karena konsleting pada malam hari sebelum digunakan keesokan harinya, yang mana sudah dikonfirmasi tim forensik dari kepolisian bahwa kebakaran terjadi karena konsleting dan bukan karena bahan peledak atau tindakan terorisme apapun. Jadi di sini terbukti Jokowi hanya mengarang cerita supaya dia mendapat simpati masyarakat, atau istilahnya play victim.

Sejak kejadian di atas saya jadi ingat kejadian ledakan bom atau kerusuhan (saya lupa yang mana) di Solo pada saat kampanye Pilgub DKI, di mana saat itu Jokowi sepulangnya ke Solo berkata "Sungguh keji bila ini terkait pilgub Jakarta" Terus terang saat itu saya juga terpancing dan menganggap bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh tim Foke untuk menunjukan bahwa Solo tidak aman. Wah, sungguh kejam sekali Foke, begitu saya berpikir. Namun setelah play victim Jokowi tersebut saya jadi berpikir ulang, jangan-jangan pelakunya adalah pasukan Jokowi sendiri apalagi di belakang Jokowi ada Hendropriyono, intelijen kesayangan Megawati dan Luhut Panjaitan purnawirawan dari Golkar namun teman bisnis Jokowi di Solo. Fakta bahwa Jokowi pelakunya semakin terbukti bila kita melihat sampai hari ini Solo tenang-tenang saja dan tidak pernah ada kejadian saat pilgub, ditambah lagi ada kejadian bahwa bengkel Sukiyat dibakar orang karena membongkar kepalsuan Esemka.

Saya juga ingat bahwa strategi andalan PDIP selama puluhan tahun adalah play victim, mereka berpikir akan lebih mudah meraih suara rakyat bila rakyat melihat calon dari PDIP adalah korban dari kelaliman atau kezaliman negara atau lawan. Megawati pernah berhasil menggunakan cara ini sehingga tampaknya PDIP melihat tidak ada alasan mengapa cara yang sama tidak bisa digunakan oleh Jokowi dan faktanya memang Jokowi sudah mulai melakukan strategi play victim. Bila hal ini diletakan dalam konteks iklan RIP Jokowi yang heboh itu maka sudah jelas kemungkinan bahwa tim pencitraan Jokowi yang menyebar iklan tersebut jauh lebih besar daripada bila lawan Jokowi yang melakukannya.

Read More

Kenapa NJOP Rumah Ahok Hanya Naik 57%?

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Baru-baru ini warga Jakarta mendapat hadiah tahun baru dari Jokowi yaitu kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2013. Adapun nilai kenaikan NJOP bervariasi, dari 120% sampai 300%, tergantung lokasi objek pajak.

Alasan kenaikan NJOP tersebut antara lain Jokowi ingin meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dan melihat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan/PBB adalah sumber pemasukan/pendapatan utama Pemprov Jakarta; dan lagipula menurut Jokowi setiap tahunnya harga pasar tanah dan bangunan selalu naik dengan drastis atau signifikan sehingga NJOP harus disesuaikan dengan harga tanah di pasaran.

Masalahnya tentu saja ingin menaikan pendapatan dengan menaikan sektor pajak adalah bukti Jokowi adalah pemimpin yang malas dan mau enaknya saja. Siapapun bisa menaikan pendapatan dengan menaikan pajak lebih dari 300%. Selanjutnya, kemalasan Jokowi juga berakibat kepada dia tidak melihat bahwa kenaikan harga tanah di pasaran selama ini bukan kenaikan alamiah akibat hukum ekonomi yang normal seperti permintaan dan penawaran (supply and demand) melainkan lebih kepada "gorengan" sebesar ribuan persen yang dilakukan oleh developer perumahan terutama Agung Sedayu dan Agung Podomoro. Karena harga tanah tidak menunjukan nilai sebenarnya maka nilai kenaikan NJOP sudah salah dari awal. Semua ini karena Jokowi pemalas dan pemimpin yang tidak cakap.

Tapi baiklah, kenaikan NJOP dan otomatis PBB sudah terjadi maka sepertinya sulit untuk berkata apa-apa atau protes, kecuali tentu saja bila ada penduduk Jakarta yang mau susah sedikit dengan mengajukan gugatan hak uji materi terhadap dasar kenaikan NJOP dan PBB yaitu Pergub No. 175/2013 ke Mahkamah Agung untuk membatalkan pergub konyol yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yang menjadi masalah lain adalah bahwa saya menemukan sebuah anomali atau keanehan dalam menentukan alokasi atau persentase kenaikan daerah, bagaimana parameter yang digunakan untuk menentukan daerah yang naik sekian persen dan daerah mana yang naik lebih tinggi atau lebih rendah sekian persen dari daerah lain? Sama sekali tidak ada parameter terukurnya dan pemilik rumah baru tahu PBB yang harus dia bayar ketika hari pembayaran, jadi kenaikan seperti hitung kancing.

Keanehan lain adalah kenaikan NJOP di perumahan super mewah di Jakarta Utara, Pantai Mutiara hanya sebesar 57%, yaitu dari Rp. 9.645.000,00/meter persegi menjadi Rp. 15.105.000,00/meter persegi. Sedangkan daerah lain yang kurang prestise dan harga tanahnya di bawah Pantai Mutiara malah naik hingga 100%, misalnya daerah Pantai Indah Utara dari Rp. 8.875.000,00/per meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/per meter persegi atau naik 94%; atau daerah Pluit Raya dari Rp. 8.145.000,00/meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/meter per segi atau naik 112%. Kok bisa?

Kok bisa Pantai Mutiara sebuah perumahan mewah, elit dan ekslusif yang nyaris semua penghuni memiliki kapal pesiar besar di belakang rumahnya dan apartemen super mewah Regatta hanya naik 57%? yang mana bukan saja jauh lebih rendah daripada daerah sekitar yang naik 100% tetapi juga jauh lebih rendah daripada rata-rata kenaikan NJOP di Jakarta yaitu 120% sampai 300%. Bukankah kenaikan NJOP tergantung lokasi objek pajak? Lantas mengapa di lokasi objek pajak elit seperti Pantai Mutiara justru hanya naik 57%? Apa yang membedakan?

Yang membedakan tentu saja Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal di Pantai Mutiara sehingga secara langsung dia menerima keuntungan sebagai pemegang keputusan di Jakarta untuk menaikan NJOP dan PBB yang harus dibayar kepada negara semurah mungkin. Bayangkan kenaikan 57% untuk rumah Ahok yang mewah dan elit sementara rakyat daerah lain yang tidak tinggal di daerah seelit rumah Ahok harus mengalami kenaikan sebesar 120% sampai 300%. Apakah ini adil menurut anda? Apakah perbuatan Jokowi bisa dibenarkan?

Ingat juga bahwa saking ekslusifnya Pantai Mutiara, sampai tanah di perumahan ini sangat terbatas sehingga sekalipun anda memiliki uang untuk membeli rumah di sini belum tentu anda bisa mendapatkan keinginan anda bila tidak ada penghuni lama yang mau menjual rumahnya. Ini adalah bukti elitnya Pantai Mutiara sehingga tidak masuk akal kenaikan NJOPnya hanya sebesar 57% dan sekarang NJOPnya di bawah daerah lain yang tidak seelit Pantai Mutiara misalnya di Pluit Raya.

Perbuatan Jokowi yang memberikan keuntungan kepada wakilnya jelas memenuhi unsur korupsi dan merugikan negara sebab Jokowi memanfaatkan jabatan yang ada padanya untuk memberi keuntungan kepada orang lain dengan merugikan negara sebab bila Jokowi bermain adil maka kenaikan NJOP di perumahan Ahok setidaknya mencapai 300%, sehingga negara dalam hal ini dirugikan karena pendapatan yang masuk tidak sebesar bila Jokowi bertindak adil.

Dengan kebaikan hati Jokowi yang hanya menaikan NJOP di daerah rumah Ahok yang berisi cukong-cukong super kaya itu sebesar 57% tidak heran bahwa suara Gerindra di TPS Ahok keok, sementara suara PDIP sangat tinggi. Ingat juga bahwa dari awal Ahok sudah memberi kisi-kisi bahwa istrinya akan memilih PDIP, sebab Ahok memang sudah hijrah ke PDIP hanya belum resmi sehingga dia menghianati Gerindra dengan membuat komplek rumahnya menjadi memilih PDIP.

Tapi penghianatan Ahok adalah persoalan lain, sekarang persoalannya Ahok telah memanfaatkan kekuasaan Jokowi untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan semacam ini sudah pernah dilakukan Ahok ketika dia mengabaikan waduk di daerah lain dan ngotot memperbaiki Waduk Pluit yang hanya berjarak tiga meter dari Pantai Mutiara atau kompleks perumahan mewah yang ditinggali Ahok.

Menurut anda yang seperti ini model pemimpin amanah? Memanfaatkan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri adalah pemimpin yang tidak korup? Yang benar saja!!!

Read More

Pajak Rumah Mewah Ahok Cuma Naik 57%?

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Baru-baru ini warga Jakarta mendapat hadiah tahun baru dari Jokowi yaitu kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2013 ("Pergub No. 175/2013"). Adapun nilai kenaikan NJOP bervariasi, dari 120% sampai 300%, tergantung lokasi objek pajak.

Alasan kenaikan NJOP tersebut antara lain Jokowi ingin meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dan melihat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan/PBB adalah sumber pemasukan/pendapatan utama Pemprov Jakarta; dan lagipula menurut Jokowi setiap tahunnya harga pasar tanah dan bangunan selalu naik dengan drastis atau signifikan sehingga NJOP harus disesuaikan dengan harga tanah di pasaran.

Masalahnya tentu saja ingin menaikan pendapatan dengan menaikan sektor pajak adalah bukti Jokowi adalah pemimpin yang malas dan mau enaknya saja. Siapapun bisa menaikan pendapatan dengan menaikan pajak lebih dari 300%. Selanjutnya, kemalasan Jokowi juga berakibat kepada dia tidak melihat bahwa kenaikan harga tanah di pasaran selama ini bukan kenaikan alamiah akibat hukum ekonomi yang normal seperti permintaan dan penawaran (supply and demand) melainkan lebih kepada "gorengan" sebesar ribuan persen yang dilakukan oleh developer perumahan terutama Agung Sedayu dan Agung Podomoro. Karena harga tanah tidak menunjukan nilai sebenarnya maka nilai kenaikan NJOP sudah salah dari awal. Semua ini karena Jokowi pemalas dan pemimpin yang tidak cakap.

Tapi baiklah, kenaikan NJOP dan otomatis PBB sudah terjadi maka sepertinya sulit untuk berkata apa-apa atau protes, kecuali tentu saja bila ada penduduk Jakarta yang mau susah sedikit dengan mengajukan gugatan hak uji materi terhadap dasar kenaikan NJOP dan PBB yaitu Pergub No. 175/2013 ke Mahkamah Agung untuk membatalkan pergub konyol yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yang menjadi masalah lain adalah bahwa saya menemukan sebuah anomali atau keanehan dalam menentukan alokasi atau persentase kenaikan daerah, bagaimana parameter yang digunakan untuk menentukan daerah yang naik sekian persen dan daerah mana yang naik lebih tinggi atau lebih rendah sekian persen dari daerah lain? Sama sekali tidak ada parameter terukurnya dan pemilik rumah baru tahu PBB yang harus dia bayar ketika hari pembayaran, jadi kenaikan seperti hitung kancing.

Keanehan lain adalah kenaikan NJOP di perumahan super mewah di Jakarta Utara, Pantai Mutiara hanya sebesar 57%, yaitu dari Rp. 9.645.000,00/meter persegi menjadi Rp. 15.105.000,00/meter persegi. Sedangkan daerah lain yang kurang prestise dan harga tanahnya di bawah Pantai Mutiara malah naik hingga 100%, misalnya daerah Pantai Indah Utara dari Rp. 8.875.000,00/per meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/per meter persegi atau naik 94%; atau daerah Pluit Raya dari Rp. 8.145.000,00/meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/meter per segi atau naik 112%. Kok bisa?

Kok bisa Pantai Mutiara sebuah perumahan mewah, elit dan ekslusif yang nyaris semua penghuni memiliki kapal pesiar besar di belakang rumahnya dan terdapat apartemen super mewah Regatta hanya naik 57%? yang mana bukan saja jauh lebih rendah daripada daerah sekitar yang naik 100% tetapi juga jauh lebih rendah daripada rata-rata kenaikan NJOP di Jakarta yaitu 120% sampai 300%. Bukankah kenaikan NJOP tergantung lokasi objek pajak? Lantas mengapa di lokasi objek pajak elit seperti Pantai Mutiara justru hanya naik 57%? Apa yang membedakan?

Yang membedakan tentu saja Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal di Pantai Mutiara sehingga secara langsung dia menerima keuntungan sebagai pemegang keputusan di Jakarta untuk menaikan NJOP dan PBB yang harus dibayar kepada negara semurah mungkin. Bayangkan kenaikan 57% untuk rumah Ahok yang mewah dan elit sementara rakyat daerah lain yang tidak tinggal di daerah seelit rumah Ahok harus mengalami kenaikan sebesar 120% sampai 300%. Apakah ini adil menurut anda? Apakah perbuatan Jokowi bisa dibenarkan?

Ingat juga bahwa saking ekslusifnya Pantai Mutiara, sampai tanah di perumahan ini sangat terbatas sehingga sekalipun anda memiliki uang untuk membeli rumah di sini belum tentu anda bisa mendapatkan keinginan anda bila tidak ada penghuni lama yang mau menjual rumahnya. Ini adalah bukti elitnya Pantai Mutiara sehingga tidak masuk akal kenaikan NJOPnya hanya sebesar 57% dan sekarang NJOPnya di bawah daerah lain yang tidak seelit Pantai Mutiara misalnya di Pluit Raya.

Perbuatan Jokowi yang memberikan keuntungan kepada wakilnya jelas memenuhi unsur korupsi dan merugikan negara sebab Jokowi memanfaatkan jabatan yang ada padanya untuk memberi keuntungan kepada orang lain dengan merugikan negara sebab bila Jokowi bermain adil maka kenaikan NJOP di perumahan Ahok setidaknya mencapai 300%, sehingga negara dalam hal ini dirugikan karena pendapatan yang masuk tidak sebesar bila Jokowi bertindak adil.

Dengan kebaikan hati Jokowi yang hanya menaikan NJOP di daerah rumah Ahok yang berisi cukong-cukong super kaya sebesar 57% tidak heran bahwa suara Gerindra di TPS Ahok keok, sementara perolehan suara PDIP sangat tinggi. Ingat juga bahwa dari awal Ahok sudah memberi kisi-kisi bahwa istrinya akan memilih PDIP, sebab Ahok memang sudah hijrah ke PDIP hanya belum resmi sehingga dia menghianati Gerindra dengan membuat komplek rumahnya menjadi memilih PDIP.

Tapi penghianatan Ahok adalah persoalan lain, sekarang persoalannya Ahok telah memanfaatkan kekuasaan Jokowi untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan semacam ini sudah pernah dilakukan Ahok ketika dia mengabaikan waduk di daerah lain dan ngotot memperbaiki Waduk Pluit yang hanya berjarak tiga meter dari Pantai Mutiara atau kompleks perumahan mewah yang ditinggali Ahok.
Menurut anda yang seperti ini model pemimpin amanah? Memanfaatkan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri adalah pemimpin yang tidak korup? Yang benar saja!!!

Read More

Korupsi Jokowi dalam Kenaikan NJOP

Leave a Comment
Berric Dondarrion

Baru-baru ini warga Jakarta mendapat hadiah tahun baru dari Jokowi yaitu kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2013. Adapun nilai kenaikan NJOP bervariasi, dari 120% sampai 300%, tergantung lokasi pbjek pajak.

Alasan kenaikan NJOP tersebut antara lain Jokowi ingin meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dan melihat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan/PBB adalah sumber pemasukan/pendapatan utama Pemprov Jakarta; dan lagipula menurut Jokowi setiap tahunnya harga pasar tanah dan bangunan selalu naik dengan drastis atau signifikan sehingga NJOP harus disesuaikan dengan harga tanah di pasaran.

Masalahnya tentu saja ingin menaikan pendapatan dengan menaikan sektor pajak adalah bukti Jokowi adalah pemimpin yang malas dan mau enaknya saja. Siapapun bisa menaikan pendapatan dengan menaikan pajak lebih dari 300%. Selanjutnya, kemalasan Jokowi juga berakibat kepada dia tidak melihat bahwa kenaikan harga tanah di pasaran selama ini bukan kenaikan alamiah akibat hukum ekonomi yang normal seperti permintaan dan penawaran (supply and demand) melainkan lebih kepada "gorengan" sebesar ribuan persen yang dilakukan oleh developer perumahan terutama Agung Sedayu dan Agung Podomoro. Karena harga tanah tidak menunjukan nilai sebenarnya maka nilai kenaikan NJOP sudah salah dari awal. Semua ini karena Jokowi pemalas dan pemimpin yang tidak cakap.

Tapi baiklah, kenaikan NJOP dan otomatis PBB sudah terjadi maka sepertinya sulit untuk berkata apa-apa atau protes, kecuali tentu saja bila ada penduduk Jakarta yang mau susah sedikit dengan mengajukan gugatan hak uji materi terhadap dasar kenaikan NJOP dan PBB yaitu Pergub No. 175/2013 ke Mahkamah Agung untuk membatalkan pergub konyol yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yang menjadi masalah lain adalah bahwa saya menemukan sebuah anomali atau keanehan dalam menentukan alokasi atau persentase kenaikan daerah, bagaimana parameter yang digunakan untuk menentukan daerah yang naik sekian persen dan daerah mana yang naik lebih tinggi atau lebih rendah sekian persen dari daerah lain? Sama sekali tidak ada parameter terukurnya dan pemilik rumah baru baru PBB yang harus dia bayar ketika hari pembayaran, jadi kenaikan seperti hitung kancing.

Keanehan lain adalah kenaikan NJOP di perumahan super mewah di Jakarta Utara, Pantai Mutiara hanya sebesar 57%, yaitu dari Rp. 9.645.000,00/meter persegi menjadi Rp. 15.105.000,00/meter persegi. Sedangkan daerah lain yang kurang prestise dan harga tanahnya di bawah Pantai Mutiara malah naik hingga 100%, misalnya daerah Pantai Indah Utara dari Rp. 8.875.000,00/per meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/per meter persegi atau naik 94%; atau daerah Pluit Raya dari Rp. 8.145.000,00/meter persegi menjadi Rp. 17.245.000,00/meter per segi atau nik 112%. Kok bisa?

Kok bisa Pantai Mutiara sebuah perumahan mewah, elit dan ekslusif yang nyaris semua penghuni memiliki kapal pesiar besar di belakang rumahnya dan apartemen super mewah Regatta hanya naik 57%? yang mana bukan saja jauh lebih rendah daripada daerah sekitar yang naik 100% tetapi juga jauh lebih rendah daripada rata-rata kenaikan NJOP di Jakarta yaitu 120% sampai 300%. Bukankah kenaikan NJOP tergantung lokasi objek pajak? Lantas mengapa di lokasi objek pajak elit seperti Pantai Mutiara justru hanya naik 57%? Apa yang membedakan?

Yang membedakan tentu saja Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal di Pantai Mutiara sehingga secara langsung dia menerima keuntungan sebagai pemegang keputusan di Jakarta untuk menaikan NJOP dan PBB yang harus dibayar kepada negara semurah mungkin. Bayangkan kenaikan 57% untuk rumah Ahok yang mewah dan elit sementara rakyat daerah lain yang tidak tinggal di daerah seelit rumah Ahok harus mengalami kenaikan sebesar 120% sampai 300%. Apakah ini adil menurut anda? Apakah perbuatan Jokowi bisa dibenarkan?

Ingat juga bahwa saking ekslusifnya Pantai Mutiara, sampai tanah di perumahan ini sangat terbatas sehingga sekalipun anda memiliki uang untuk membeli rumah di sini belum tentu anda bisa mendapatkan keinginan anda bila tidak ada penghuni lama yang mau menjual rumahnya. Ini adalah bukti elitnya Pantai Mutiara sehingga tidak masuk akal kenaikan NJOPnya hanya sebesar 57% dan sekarang NJOPnya di bawah daerah lain yang tidak seelit Pantai Mutiara misalnya di Pluit Raya.

Perbuatan Jokowi yang memberikan keuntungan kepada wakilnya jelas memenuhi unsur korupsi dan merugikan negara sebab Jokowi memanfaatkan jabatan yang ada padanya untuk memberi keuntungan kepada orang lain dengan merugikan negara sebab bila Jokowi bermain adil maka kenaikan NJOP di perumahan Ahok setidaknya mencapai 300%, sehingga negara dalam hal ini dirugikan karena pendapatan yang masuk tidak sebesar bila Jokowi bertindak adil.

Dengan kebaikan hati Jokowi yang hanya menaikan NJOP di daerah rumah Ahok yang berisi cukong-cukong super kaya itu sebesar 57% tidak heran bahwa suara Gerindra di TPS Ahok keok, sementara suara PDIP sangat tinggi. Ingat juga bahwa dari awal Ahok sudah memberi kisi-kisi bahwa istrinya akan memilih PDIP, sebab Ahok memang sudah hijrah ke PDIP hanya belum resmi sehingga dia menghianati Gerindra dengan membuat komplek rumahnya menjadi memilih PDIP.

Tapi penghianatan Ahok adalah persoalan lain, sekarang persoalannya Ahok telah memanfaatkan kekuasaan Jokowi untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan semacam ini sudah pernah dilakukan Ahok ketika dia mengabaikan waduk di daerah lain dan ngotot memperbaik Waduk Pluit yang hanya berjarak tiga meter dari Pantai Mutiara atau kompleks perumahan mewah yang ditinggali Ahok.
Menurut anda yang seperti ini model pemimpin amanah? Memanfaatkan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri adalah pemimpin yang tidak korup? Yang benar saja!!!

Read More
Diberdayakan oleh Blogger.