Cuci Bersih, Gaya Sjamsul-Itjih di MAP

Leave a Comment
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 31 Desember 2007 dan 2006, PT.Mitra Adiperkasa, Tbk (MAP) menyebutkan, bahwa kini pemegang saham perseroan adalah PT.Mandiri Sekuritas sebanyak 34,74 persen, PT.Satya Mulia Gema Gemilang sebanyak 16,83 persen, PT.Map Primier Indonesia sebanyak 5,7 persen dan sisanya dipegang publik 42,66 persen.

Pada tahun sebelumnya, PT.Mandiri Sekuritas tidak tercatat sebagai pemegang saham karena saham MAP hanya dipegang oleh tiga pihak saja. Masing-masing PT.Satya Mulia Gema Gemilang sebanyak 51,21 persen, PT.Map Priemer Indonesia sebanyak 6,07 persen dan masyarakat tercatat sebanyak 42,70 persen.

Tangan keluarga besar Sjamsul dan Itjih Nursalim, terlihat jelas berada dalam kerajaan bisnis berbendera PT.Mitra Adiperkasa, Tbk. Namun, belakangan, secara legal bau pasangan konglomerat yang kabur ke Singapura ini mulai dipudarkan. Seiring kasus yang melilitnya melalui BLBI dan pelanggaran BMPK di BDNI.

Seperti apa rekayasa legal untuk menghilangkan kehadiran Sjamsul-Itjih Nursalim di MAP?

Begini ceritanya. Sebelumnya menjadi perusahaan terbuka, pada 29 Oktober 2004, PT. Mitra Adi Perkasa (MAP) yang didirikan pada 23 Januari 1995 dimiliki oleh keluarga Gozali. Kepemilikan saham dipegang oleh Marisa Kolonas, Muljadi Gozali, Sarkawi, Benny Gozali dan Sintia Kolonas, yang masing-masing memegang 20% saham.

Pada tahun 1996 MAP dibeli oleh PT Panen Lestari Internusa yang kepemilikannya sebagian besar dipegang langsung oleh Sjamsul Nursalim (3000 saham senilai Rp3 miliar) dan Itjih Nursalim (3000 saham senilai Rp3 miliar). Selain itu, juga tercatat Abdul Somad Basri (1500 saham senilai Rp1,5 miliar), Gustimego (3000 saham senilai Rp3 miliar), Husni Ali, keponakan Sjamsul (1500 saham senilai Rp1,5 miliar), dan Johan Setiawan (3000 saham senilai Rp3 miliar).

Seperti apa cerita PT. Panen Lestari Internusa? Perusahaan ini lahir pada tanggal 20 Februari 1990 melalui akta perubahan No 169 yang dibuat dihadapan Notaris Rachmat Santoso di Jakarta. Perseroan ini merupakan jelmaan dari PT. Sogo Lestari Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 April 1989 oleh pemegang saham yang sama.

Disini, bertindak sebagai pengurus perseroan, antara lain tercatat Itjih Nursalim sebagai Direktur Utama, Juliana Gozali sebagai Direktur dan Sjamsul Nursalim sebagai Komisaris Utama.

Baik ketika mengusung bendera Sogo Lestari Indonesia maupun Panen Lestari Internusa, alamat yang digunakan Sjamsul dan Itjih, sama dengan tempat kejadian perkara, dicokoknya Artalita Suryani alias Ayin dan ditangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan setelah keluar dari rumah mewah di Jalan Simpruk Blok WG No 9 Jakarta Selatan.

Setelah MAP digenggam keluarga besar konglomerat yang kabur ini, pada pada tahun 2001, bau keluarga Sjamsul Nursalim dan Itjih secara perlahan-lahan mulai dicuci dari MAP.

Perusahaan yang menjadi raja ritel di Indonesia ini disulap menjadi milik PT Aghadana Sentosa memegang 16 % saham dan PT Satya Mulia Gema Gemilang (SMGG) menjadi pemilik 84% saham.

Begitu juga yang terjadi di PT.Panen Lestari Internusa. Semula pemegang sahamnya bersifat perseorangan, melalui Akta Nomor 280 Tanggal 24 Desember 1997 yang dibuat oleh Notaris Ny.Erli Soehandjojo dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 12 Okotber 2001 dengan Nomor C-10505 HT.01.04 Th 2001, modal dasar perseroan yang semula hanya Rp50 miliar ditambah menjadi Rp200 miliar.

Dengan adanya penambahan modal perseroan, kepemilikan perseoranganpun jadi berubah. Sahamnya, masing-masing dipegang PT.Adipuri Intisatya sebanyak 40 ribu lembar saham senilai Rp40 miliar dan PT.Bahtera Sinar Mulia sebanyak 75 ribu lembar saham dengan nilai Rp75 miliar.

Siapa saja yang berada dibalik PT.Adipuri dan PT.Bahtera yang menjadi pemilik PT.Panen Lestari? Adalah Haji Sutrisno yang beralamat di Depok dan Nyonya Kentjana Indriawati Thajono Prajogi yang beralamat di Surabaya serta Nyonya Sintia Kolonas yang beralamat di Green Garden, Jakarta.

Seiring langkah menghilangkan Sjamsul-Itjih Nursalim di PT.Panen Lestari Internusa, maka di PT.Mitra Adiperkasa, juga mengalami perubahan kepemilikan. Pada tahun 2002, dinasti Gozali kembali merapat langsung di MAP. Saham PT Arghadana Sentosa dijual kepada F.X. Boyke Gozali.

Ditengah iklim tekanan terhadap Sjamsul Nursalim akibat kasus BLBI dan pelanggaran BMPK yang merontokkan kerajaannya di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), rangkaian bagi membagi dan pecah memecah saham di MAP terus berlanjut.

Melalui akta jual-beli saham No. 61 tanggal 13 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, SH, Notaris di Jakarta. Trah Gozali, Boyke Gozali selaku pemilik 40 ribu lembar saham, menjual dan menyerahkan sahamnya kepada PT Map Primier Indonesia (MPI). Selebihnya, tetap tetap dimiliki PT.SMGG.

Dalam rangkaian gonta-ganti baju ini, yang menarik lagi, Boyke Gozali yang menyerahkan atau menjual sahamnya di MAP pada tahun 2004 itu, ternyata sejak tahun 2003, Boyke sudah ngendon menjadi Direktur Utama MPI dan SMGG. Jadi, sebelum dijual, keluarga Sjmasul-Itjih Nursalim sudah menyiapkan MPI untuk menampung saham yang digelontorkan dari MAP.

Diektahui, sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris MAP pada periode tahun 2004 hingga tahun 2008, Boyke Gozali menduduki kursi Presiden Direktur PT.MAP (Tahun 2001 " 2003). Artinya, dalam waktu itu juga, keponakan Sjamsul Nursalim ini juga merangkap sebagai Direktur Utama MPI, pemegang saham MAP.

Sementara dalam jajaran Komisaris dan Direksi PT.Mitra Adiperkasa, Tbk, selain Matheus Rukmasaleh Arif yang kerap disapa Ake Arif, juga tercatat orang-orang, yang sebelumnya memang berada dalam lingkaran kerajaan bisnis Sjamsul Nursalim di Indonesia.

Sebut saja, misalnya, Juliani Gozali, sejak tahun 2003, menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panen Lestari Internusa (pembeli PT.MAP) Selain itu, sejak tahun 2000 hingga tahun 2004 menjabat sebagai Direktur di PT Dipasena Citra Darmaja. Sebelumnya bekerja di PT Indonesia Prima Property Tbk antara tahun 1999 hingga tahun 2002 dengan jabatan terakhir sebagai Presiden Direktur. Pada tahun 1973 sampai 1985, menjadi Senior General Manager di PT Gajah Tunggal Tbk.

Sementara Kentjana Indriawati, sejak tahun 1990, sebagai Komisaris PT Panen Lestari Internusa (pembeli PT.MAP). Karirnya dimulai di PT Gajah Tunggal pada tahun 1984 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager.

Begitu juga dengan Sjeniwati Gusman, sebelumnya berkarir di PT Dipasena Citra Darmaja dari tahun 1993 hingga tahun 2003 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Internal Audit.

Indrawana Widjaja, yang memulai karirnya melalui PT Bank Dagang Nasional Indonesia Tbk pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1998 dengan jabatan terakhir sebagai Branch Manager Kantor Pusat Operasional.

Agar tak kehilangan kontrol, Boyke Gozali dan Matheus Rukmasaleh Arif alias Ake Arif, tetap menjadi titik pengendali MAP hingga 2008 ini. Keduanya, memang masih memiliki hubungan keluarga yang erat dengan pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim.

Dalam tempo singkat, PT Mitra Adiperkasa, Tbk tumbuh menjadi Raja Ritel di Indonesia. Gerai/Outletnya berserakan mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, Makasar, Batam, hingga di Menado.

Sementara soal pemegang saham lainnya, yakni PT..Satya Mulia Gema Gemilang (pemegang 16,83 persen saham MAP), juga memiliki cerita unik. Awalnya, perusahaan ini didirikan pada 30 Juni 1997 Nomor 266 yang kemudian diubah melalui Akta Notaris Wiewiek Widjajanti No 31 tanggal 25 Januari 1999 di Jakarta.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia baru mengesahkan Akta Pendirian Perseroan ini pada 24 Mei 1999 dengan Nomor C-8937 HT.01.01.Th.99 dan tercatat dalam tambahan Berita Negara RI tanggal 16 Agustus 2002 dengan Nomor 66.

PT.Satya Mulia Gema Gemilang, pemegang NPMP Nomor 1.849.873.3-025 ini didirikan dihadapan Notaris Erly Soehandjojo di Jakarta pada tanggal 4 Februari 1999 dan baru didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2002 dengan Nomor TDP.090515142821 dan Nomor 3376/BH.09.05/III/2002.

Didalam Akta Pendirian perseroan, tercatat sebagai pendiri, Ny Laura Rahardja, SE yang beralamat di Jl.Janur Elok 3 QD3/3, Jakarta dan Nona Nani Sukmadi yang beralamat di Jalan Jeruk Nipis Kecil II/19, Jakarta dengan jumlah modal dasar perseroan sebanyak 1000 lembar saham senilai Rp1 miliar.

Disini tercatat sebagai pemegang saham, masing-masing Laura Rahardja dan Nani Sukmadi, masing-masing sebanyak 125 lembar senilai Rp125 juta.

Adapun pengurus perseroan, hanya ada dua direksi dan dua orang komisaris. Masing-masing, Laura Rahardja dan Nani Sukmadi sebagai direktur dan Ny Raden Roro Widhyastuti dan Bahtiar Winata sebagai komisaris. Sederhana, praktis dan cerdas. Selebihnya, tak jelas lagi siapa yang menjadi pemiliknya karena dokumen legalnya sulit ditemukan. Yang pasti, Boyke Gozali pernah menjadi Direktur Utama di perusahaan ini.

Tentu saja ini baru cerita soal MAP. Bisa jadi masih banyak cerita lainnya yang sejenis. Jika sudah demikian ceritanya, kemana larinya uang yang diduga merupakan penyimpangan dana BLBI dan pemberian kredit yang melanggar BMPK melalui BDNI? Lantas ditangan siapa uang rakyat itu kini dikelola? Entahlah. Yang pasti, sejak kasus rontoknya bank-bank di Indonesia dan dimulainya era pengucuran BLBI, tiap tahun uang rakyat melalui APBN tersedot untuk membayar bunga rekap hasil kerja para konglomerat hitam yang menjadi pemilik bank di masa lalu. Rakyat tinggal gigit jari. Paling banter, hanya mampu sebatas demo-demo soal ini.
(Hasanuddin)
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.