Paiton I Diduga Lakukan Kolusi dengan 14 Pejabat Tinggi

Leave a Comment
Arsip 29 Desember 1999

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengusulkan agar pemerintah memeriksa rekening 14 mantan pejabat di lingkungan pemerintah maupun PLN yang terkait langsung dengan proses negosiasi listrik swasta Paiton Swasta I.

Usulan BPKP yang disampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan khusus atas Paiton I pada Agustus 1999 tersebut dilatarbelakangi dugaan perusahaan tersebut melakukan suap yang besarnya berkisar US$ 20 juta hingga US$ 50 juta, serta melakukan kolusi secara struktural, sehingga proyek tersebut bisa digelembungkan US$ 799,5 juta, atau setara Rp 5,456 triliun.

Dari 14 jabatan yang disebut membidangi kontrak Paiton I dengan PT PLN, BPKP hanya mampu menyebut 12 nama pejabat. Sedang dua lainnya hanya disebut jabatannya, yaitu mantan deputi ketua BKPM serta asisten IV Menko Ekuin/Wasbang. Kedua tokoh tersebut berperan memodifikasi format Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP)- PMA yang memuat beberapa fasilitas pada PT Paiton Energy California (PEC).

Mantan pejabat yang terlibat KKN dalam proyek Paiton I antara lain, mantan Presiden RI, HM Soeharto. Ia diperkirakan merupakan tokoh kunci yang menentukan harga jual listrik Paiton, sehingga perusahaan tersebut diperbolehkan mematok harga jual tertinggi di dunia, yakni 8,56 sen dolar AS per kWh.

Sumber Pembaruan menyebutkan, suatu ketika, Soeharto memanggil Hashim Djoyohadikusomo dan putranya Bambang Trihatmodjo di Cendana. Hashim dan Bambang ketika itu sedang giat untuk ikut Paiton I. Di rumah itulah Soeharto memutuskan Hashim yang masuk Paiton I. Bambang tidak jadi karena menawarkan harga lebih tinggi. Namun ia akhirnya masuk dalam Paiton Swasta II yang kapasitasnya sama besar (1200 MW).

Berikutnya ialah tiga mantan menteri. Yaitu dua mantan Mentamben, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana serta mantan Menkeu Sumarlin. Ginandjar ditengarai ikut dalam proses penunjukkan PT PEC. Sedangkan IB Sudjana turut menentukan harga jual final. Selain itu BPKP juga memasukkan mantan Menkeu JB Sumarlin yang menerbitkan surat dukungan dengan substansi jaminan atas cash-flow PT PEC (Paiton Energy Company).

Nama lain adalah mantan Ketua BKPM, Sanyoto Sastrowardoyo yang berperan menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) PMA. BPKP juga memasukkan nama tiga mantan pejabat PT PLN dan Ditjen LPE (Listrik dan Pengembangan Energi) yang menyusun Rencana Umum Kelistrikan Nasional. Mereka masing-masing adalah mantan Dirjen LPE, Artono Arismunandar (alm), mantan Direktur Listrik Swasta pada Ditjen LPE, Moelyadi Oetji serta mantan Dirut PT PLN, Zuhal.

Empat pejabat terakhir, diindikasikan berperan aktif dalam menegosiasi harga dan penyusunan kontrak. Mereka adalah mantan ketua Tim Negosiasi Pemerintah (TNP) Ermansjah Jamin, serta tiga anggota TNP yakni Bosar Tampubolon, Ontowiryo dan Pratomo Waluyo.


Putus Kontrak

Menanggapi temuan BPKP, Ketua Indonesian Coruption Watch (ICW), Teten Masduki yang didampingi Ketua Serikat Pekerja (SP) PLN, Udibowo Ciptomulyono di Jakarta, Selasa (28/12) meminta agar pemerintah membatalkan kontrak seperti yang diupayakan PT PLN beberapa waktu lalu, serta segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat KKN dalam pembuatan kontrak Paiton I melalui pengadilan yang jujur.

"Pemutusan kontrak ini tidak akan mengundang reaksi negatif investor asing, khususnya investor Amerika, sebab mereka juga tidak suka jika ada perusahaannya yang beroperasi di luar negeri melakukan suap. Karena itu jika pemerintah berani melakukan pemutusan, langkah ini akan didukung oleh rakyat Amerika," tambahnya.

Namun anggota Komisi VIII Pramono Anung tetap melihat pemutusan kontrak akan merugikan posisi Indonesia di mata dunia internasional. Karena itu ia berharap agar pemerintah membawa kasus KKN ini ke pengadilan terlebih dahulu, sebelum melakukan renegosiasi harga.

"Jika pengadilan telah membuktikan orang-orang yang disebut di atas memang melakukan kecurangan, maka dengan mudah pemerintah bisa mendapatkan harga yang semurah-murahnya," ujarnya
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.