Jika RI Mau Keluar dari Daftar Hitam FATF, Kasus BNI Harus Diselesaikan

Leave a Comment
Satuan tugas internasional yang memantau penanganan masalah pencucian uang di tiap negara, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), menekankan, Indonesia harus menyelesaikan beberapa kasus besar, termasuk kasus pembobolan Bank Negara Indonesia, jika Indonesia ingin keluar dari daftar hitam FATF. FATF mengharapkan, orang-orang yang bersalah dan terkait dalam kasus pembobolan Bank BNI dihukum.

Keberhasilan atas penanganan kasus pembobolan Bank BNI akan menjadi nilai tambah (credit point) yang amat berarti bagi Indonesia untuk keluar dari daftar hitam FATF. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Rabu (23/6).

Yunus, pekan lalu, menghadiri pertemuan FATF di Seoul, Korea Selatan, yang merupakan pertemuan tahunan Asia Pacific Group on Money Laundering dan pertemuan bilateral PPATK dengan FATF. Karena peserta kedua pertemuan itu sama, pertemuan tersebut disatukan.

"Mereka bilang, ?Kalau Anda mau hebat benar, cepat-cepat bebas dari daftar hitam FATF, kasus-kasus besar seperti Bank BNI harus segera diselesaikan dan orang-orang yang bersalah benar-benar dihukum.? FATF ingin melihat contoh penerapan Undang-Undang (UU) Antipencucian Uang, jangan cuma ngomong doang," kata Yunus.

Sejak bulan April, Indonesia masuk daftar hitam FATF bersama Kepulauan Cook, Nigeria, Guatemala, Myanmar, Nauru, dan Filipina. Konsekuensi dari masuk daftar hitam FATF adalah besarnya berbagai biaya operasional dalam transaksi internasional. Bulan Juli mendatang, sidang plenonya, FATF akan membahas negara-negara yang ada di daftar hitam itu.


Menurut Yunus, sejumlah negara yang berpengaruh di FATF, termasuk AS, menyatakan kalau kasus pembobolan Bank BNI berhasil diungkap tuntas serta penegakan hukum atas kasus tersebut berjalan dengan bagus, keberhasilan itu dapat menjadi credit point untuk Indonesia. "Ini bisa membantu memberikan citra yang bagus bahwa implementasi UU Antipencucian Uang sudah baik, enggak main-main," katanya.


Pada bagian lain, Yunus meluruskan berita Kompas berjudul "Hanya Lima Persen Transaksi Mencurigakan yang Diproses" (Kompas,17/6). Yunus menjelaskan, dari 700 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan penyedia jasa keuangan, 99 kasus yang terdiri atas 271 LKTM telah disampaikan ke penyidik.


Surat DPR
Sementara itu, seusai rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Bank BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution mengatakan, BI sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah rekening yang diperkirakan menerima dana dari pembobolan Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif Bank BNI.

Akan tetapi, BI sampai saat ini belum dapat memberikan hasil pemeriksaan aliran dana itu kepada Panja Bank BNI dan Bank BRI. "Jelas kami bisa memberikan aliran dana itu. Namun, yang diperlukan adalah surat dari DPR agar BI dapat dilindungi secara hukum untuk membuka rekening itu. BI memang ada kewenangan membuka, tetapi untuk menyerahkannya ke DPR kami minta supaya mereka yang bertanggung jawab jika sudah diberikan kepada DPR," katanya.

Ditanya berapa rekening yang sudah diperiksa dan sampai di level berapa aliran dananya, Anwar tak mau mengungkapkan. "Kami tahu aliran dana itu. Akan tetapi, bagaimana alasannya dari aliran dana itu ditransfer ke sana, itu polisi yang memeriksa. Dari mana dananya, apakah mungkin dia berjualan apa, BI tidak tahu alasannya apa, dan dari mana dananya. BI itu bukan penegak hukum yang melakukan pemeriksaan sampai ke situ," lanjutnya.

Anwar menegaskan, surat permintaan ke BI itu harus ditandatangani Ketua DPR. "Maksudnya, kalau ada apa-apa dengan data yang dikirimkan BI, itu menjadi tanggung jawab DPR," ujarnya. Sedangkan anggota Panja Bank BNI Anthony Zedra Abidin menyatakan, dalam rapat Panja Bank BNI itu ada tiga hal yang diminta DPR kepada polisi, BI, maupun direksi Bank BNI.

"Pertama, supaya pemeriksaan polisi berjalan dengan efektif. Karena, selama ini yang masih ditahan polisi justru pelaku-pelaku dari Bank BNI, akan tetapi mereka yang menerima aliran dana masih berkeliaran. Ada kesan bahwa pemeriksaannya lamban," katanya.


"Kedua, bagaimana supaya tingkat pengembalian dari dana sebesar Rp 1,7 triliun yang dibobol lewat L/C fiktif itu bisa dikembalikan secara optimal. Sampai saat ini recovery rate-nya masih nol. Itu yang sangat menyakitkan. Yang ketiga, BI harus memperbaiki lagi secara serius sistem pengawasan perbankan," ujarnya. (fey/har)



http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=141
Read More

Peran SBY, Sri Mulyani dan Bisnis 9 Naga

Leave a Comment

Mengingat kembali kasus pajak Paulus Tumewu (bos Ramayana) yang kewajiban pajaknya ‘diputihkan’ oleh Sri Mulyani di 2006-2007


Bos Ramayana (Paulus Tumewu) itu, kebetulan bagian dari para pemimpin 9 Naga, berhutang pajak Rp 399 miliar (nilai pokok). Jika dihitung dengan denda pajak 4 kali lipat (Rp 1,6 triliun), total kewajiban pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 2 Triliun.


Paulus Tumewu ‘sengaja’ tidak mengisi SPT Pajak dgn benar untuk ‘memangkas’ nilai pajaknya dan merugikan negara Rp 399 Miliar. Ketika itu (2006), penyidikan pajak Paulus Tumewu (Bos Ramayana) sudah mencapai level P21 alias siap maju ke pengadilan. Mendadak, Sri Mulyani (Menkeu) mengeluarkan ‘surat sakti’ yang kemudian menghentikan penyidikan pajak Paulus Tumewu. Alhasil, pada 27 Januari 2007, Kejaksaan Tinggi Jakarta pun menghentikan kasus pajak Paulus Tumewu. Thanks to Sri Mulyani.


Negara pun kehilangan potensi penerimaan pajak dan denda dari Paulus Tumewu senilai Rp 2 Triliun. Paulus Tumewu pun hanya dikenakan total kewajiban pajak senilai Rp 40 miliar saja. Pertanyaannya, kenapa Sri Mulyani ‘melindungi’ kasus pajak Paulus Tumewu?.


Dan tahukah kamu, Paulus Tumewu (Bos Ramayana) adalah adik ipar Eddy Tansil si Buronan Rp 1,3 triliun. Dan Paulus Tumewu adalah bagian dari 9 naga yang memang memiliki ‘perjanjian khusus’ dengan kelompok Demokrat.


Perjanjian khusus itu adalah 9 Naga support dana ke Partai Demokrat, sebaliknya Demokrat melindungi bisnis 9 Naga. Itulah kenapa Sri Mulyani begitu melindungi bisnis dan sengketa klan 9 Naga seperti pada kasus pajak Paulus Tumewu.


Sri Mulyani juga telah ‘menolong’ kasus pajak Asian Agri milik Sukanto Tanoto (Raja Garuda Mas) Dan Sukanto Tanoto yang bernama asli Tan Kang Hoo adalah bagian dari klan 9 Naga. Sukanto Tanoto via Asian Agri memiliki tunggakan pajak senilai Rp 2,6 triliun yang kemudian ditolong Sri Mulyani. Setelah Sukanto Tanoto menghadap SBY pada 2007, semua beres. SRi Mulyani memutihkan pajak Asian Agri.


Tak hanya itu, Sri Mulyani juga telah menyelamatkan aset-aset milik Budi Sampoerna di Bank Century senilai Rp 900 M. Dari dana nasabah senilai Rp 1 T di Bank Century cabang Surabaya, 90% milik Budi Sampoerna. Ketika Bank Century dalam masalah, Budi Sampoerna ‘minta tolong’ ke SBY dan Sri Mulyani tentang dana Rp 900 M itu. Alhasil, Sri Mulyani mendesak bail out Bank Century dgn alasan ‘Takut terjadi rush’, padahal utk selamatkan dana Budi Sampoerna


Dan jangan lupa, pertanyakan alasan pemerintahan SBY kekeh lindungi Sinarmas dalam kasus ilegal logging versus GreenPeace. Sri Mulyani & SBY telah memberikan perlindungan kpd Paulus Tumewu, Sukanto Tanoto, Budi Sampoerna, Eka Tjipta (Sinarmas).


Eits, tunggu dulu, masih ada lho hubungan Sri Mulyani, SBY dan 9 Naga.


Mochtar Riady (Lippo) dan Eka Tjipta (Sinarmas) masuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) Bank Indonesia. DOT Bank Indonesia diberikan pada bankir2 yang bikin negara ini hancur pada krisis 1998. Dan berdasarkan aturan, orang2 yang masuk DOT tidak boleh memiliki bank hingga 20 tahun (tahun 2023).


Anehnya, Mochtar Riady kini memiliki lagi bank bernama Bank Nobu, atas seizin pemerintah. Eka Tjipta (Sinarmas) pun memiliki lagi bank Sinarmas setelah mengakuisisi Bank Shinta, seizin pemerintah.


Heran?? Biasa ajah, memang ada perjanjian khusus kok antara Sri Mulyani, SBY dengan 9 Naga.


Masih ada lagi doong… Indofood milik grup Salim jangan dilupakan. Grup Indofood milik Salim Grup juga punya kasus pajak Rp 1 Triliun, yang juga ‘ditolong’ SRi Mulyani. Sejak mulai diselidiki, nggak pernah kedengaran lagi tuh kasus pajak Indofood pas jaman Sri Mulyani jadi Menkeu.


So, sudah berapa Naga tuh yang ‘ditolong’ kasus pajak dan pengamanan bisnisnya oleh Sri Mulyani?


Mari kita hitung !


Paulus Tumewu (Ramayana), Sukanto Tanoto (Asian Agri), Budi Sampoerna (Sampoerna Grup), Eka Tjipta (Sinarmas). Lalu ada Mochtar Riady (Lippo), Keluarga Salim (Indofood), huhuhu.. Banyak yah yang ditolong kasus2nya o/h Sri Mulyani.


Oh iya, jangan lupa grup Artha Graha milik Aguan dan asistennya Tommy Winata. Ditolong oleh Sri Mulyani juga lho. Masih ingat kan kasus penangkapan Erik, analis Bahana Securities gara2 proyeksikan 10 bank dalam keadaan bahaya.


Masih ingat kan kasus penangkapan Erik, analis Bahana Securities gara2 proyeksikan 10 bank dalam keadaan bahaya. Erik, menganalisa bank Artha Graha, Century dsb dalam keadaan bahaya dan bisa kolaps (Sebelum kasus Century) Tiba2, kepolisian langsung menangkap Erik karena analisanya itu, tentunya atas perintah Tommy Winata. Padahal, 8 bank dari 10 bank yang dianalisa Erik akan kolaps, BETUL KOLAPS ! termasuk Century.


Jadi, Erik seharusnya tidak DITANGKAP, karena analisanya 80% BETUL. Di tahanan, Erik menolak revisi analisanya karena ia yakin betul secara kelimuan itu akan terjadi. Dan Tommy Winata pun ‘hanya’ meminta Erik minta maaf dan mencabut analisanya. Erik Bahana tolak minta maaf dan Sri Mulyani pun tidak bisa apa2 dan memilih ‘MENDUKUNG’ Tommy Winata. Akhirnya, istri Erik Bahana langsung minta maaf kepada grup Artha Graha, Erik pun dibebaskan asal tdk banyak bicara


So, jangan heran kalau 9 Naga bisa hidup enak karena dilindungi oleh Sri Mulyani dan SBY.


Source: Ratu Adil
Read More
Diberdayakan oleh Blogger.